Adapun yang paling utama yaitu terkait dengan penyempurnaan Undang-undang anti korupsi. Hal ini penting untuk dilakukan dengan mendudukkan suatu persoalan dengan menyesuaikan perkembangan dan dinamika yang terjadi di tengah Masyarakat tentang seberapa langkah aparat penegak hukum dalam meminimalisir potensi terjadinya korupsi.

Saat ini isu korupsi tidak lagi dibatasi sekat-sekat negara, namun telah berkembang menjadi isu regional bahkan . Hal ini tidak terlepas dari adanya praktek korupsi yang melibatkan perputaran dan pemindahan lintas negara.

Adanya kewenangan yang jelas dan tegas sebagaimana yang telah dijelaskan diatas menjadi kunci keberhasilan strategi pembertantasan korupsi termasuk kewenangan yang diberikan kepada lembaga penegak hukum lainnya tidak terjadi rumpang tindih sehingga agenda pemberantasan korupsi dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai yaitu pemerintahan yang bebas dari korupsi.

Strategi pemberantasan korupsi harus dilakukan secara adil, dan tidak boleh ada istilah tebang pilih dalam memberantas korupsi. Disamping itu penekanan pada aspek pencegahan korupsi perlu lebih difokuskan dibandingkan aspek penindakan.

Upaya pencegahan korupsi dapat dilakukan antara lain melalui :
• Menumbuhkan kesadaran masyarakat (Public Awareness) mengenai dampak destruktif dari korupsi.
anti korupsi dimasukkan dalam kurikulum sekolah.
• Melakukan sosialisasi secara berjenjang.
• Mengintensifkan kegiatan keagamaan sekaligus melalui tokoh agama mengajak masyarakat untuk memerangi korupsi sejak dini.
• Peran aktif orang tua dalam membentuk karakter anak di rumah.

Upaya tersebut harus dipertajam lagi dengan memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi dengan hukuman yang berat ditambah dengan denda yang jumlahnya signifikan.

Selain itu melakukan pengembalian hasil korupsi termasuk menyita harta keluarga yang bersumber dari hasil korupsi.
Dalam memperlancar proses penanganan perkara korupsi, bahwasanya Undang-undang telah mengatur kewenangan penyidik, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya diatas.

Alat bukti dalam tindak pidana korupsi sama seperti yang diatur dalam KUHAP namun ada penambahan dimana alat bukti petunjuk dapat diperoleh dari beberapa sumber diantaranya ; pertama alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik.

Kedua berupa rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik,yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, , huruf, tanda, angka atau perforasi yang memiliki angka. Ketiga, petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa.

Perkara korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi prioritas kerja untuk diselesaikan secara cepat dan tepat sasaran guna mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan bersih dari korupsi. Secara teoritis keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga yang dibentuk oleh Undang-undang yang sejak awal di dirikan merupakan puncak dari kekecewaan masyarakat atas aparat penegak hukum yang telah ada sebelumnya.

Pada hakikatnya kebijakan penanggulangan kejahatan seperti tindak pidana korupsi dapat dilakukan melalui dua pendekatan yaitu Penal (penerapan hukum pidana) dan pendekatan Nopenal (pendekatan diluar hukum pidana).

Hal ini dilatarbelakangi bahwa kejahatan adalah masalah dan masalah kemanusiaan, oleh karena itu upaya penanggulangan kejahatan tidak hanya mengandalkan penerapan hukum pidana semata tetapi juga melihat faktor non hukum.

Sejalan dengan apa yang telah dijelaskan di atas maka diperlukan suatu kesadaran kolektif untuk saling mengoreksi dan mengingatkan terkait dampak yang ditimbulkan jika korupsi masih terus menjamur dalam kehidupan berbangsa.

Agenda pemberantasan korupsi oleh KPK yang sedang berjalan sekarang ini ditengah dinamika politik dan hukum, jika melihat dari sudut pandang penegakan hukum sesungguhnya masih perlu dibenahi terkhusus pada aspek moralitas penegak hukumnya, Sehingga masalah yang menimpa Firli tidak terulang kembali dimasa yang akan datang dengan oknum yang berbeda.

Olehnya itu mulai saat ini, perlu dilakukan evaluasi sekaligus mempersiapkan Sumberdaya Manusia yang handal dan memiliki integritas. Dan perlu menjadi catatan bahwa KPK saat ini sedang mengalami transisi pemulihan nama baik institusi yang telah dicemari, dirusak oleh prilaku .***