Strategi pemberantasan yang selama ini diterapkan oleh Komisi Pemberantasan mengalami banyak perkembangan yang signifikan khususnya dalam hal penindakan terhadap para pelaku .

Dengan memanfaatkan sumber daya manusia yang berkualitas serta menguasai materi tentang melakukan penyidikan dan penindakan menggunakan sistem yang berbasis pada teknologi dan digitalisasi maka akan semakin mudah mengurai permasalahan yang akan ditangani.

Oleh sebab itu di dalam mewujudkan sebuah strategi yang efektif dibutuhkan komitmen yang bersifat kolektif antara KPK dan Institusi Penegak Hukum lainnya. Adapun prasyaratnya sebagai berikut :
• Didorong oleh keinginan serta komitmen yang kuat dengan didasari kesadaran sendiri.
• Sesuai dengan kebutuhan, ada target dan berkesinambungan.
• Berdasarkan pada sumber daya dan kapasitas yang dimiliki oleh personil.
• Terukur dan bebas dari kepentingan.
Dengan adanya prasyarat seperti ini maka tentu tidak mudah untuk melaksanakannya sehingga dibutuhkan political will dari pemerintah guna menambah semangat dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Political will pemerintah diantaranya mencakup:
• Penyempurnaan Undang-undang Anti Korupsi yang lebih komprehensif yang meliputi kolaborasi kelembagaan yang harmonis di dalam masalah korupsi.
• Melalui kontrak yang dibuat oleh pejabat publik dan birokrasi.
• Penyederhanaan birokrasi baik struktur maupun jumlah pegawai.