id – Sejumlah peternak ayam broiler di Kabupaten Gowa mengadu ke pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Hal itu dilakukan lantaran para peternak merasa dirugikan oleh pihak perusahan inti selaku mitra peternak plasma.

Tidak hanya itu para peternak juga menilai pihak perusahaan inti dalam hal ini PT. Bintang Sejahtera Bersama, telah dan mengabaikan perjanjian yang tertuang dalam kontrak dan UU Nomor 20 Tahun 2008.

Dengan adanya tindakan itu para peternak bahkan menduga adanya upaya monopoli yang dilakukan oleh perusahaan bersama para broker yang dianggap telah melakukan spekulasi bisnis yang bisa merugikan para peternak.

Sementara itu diketahui pihak perusahan juga telah menunda secara sepihak pengambilan ayam para peternak yang berdampak pada produksi hasil tidak maksimal dan mengakibatkan banyaknya ayam peternak yang mati.

“Yang jadi persoalan di sini pihak perusahaan juga menunda secara sepihak pengambilan ayam, kalau yang seharusnya panen habis saat usia ayam 42 hari, kini sampai 50 hari lebih untuk ayam broiler sedangkan ayam pejantan yang seharusnya 60 hari, kini sudah molor hingga 110 hari masih juga belum habis, dan lebih parahnya lagi ayam yang kondisi sakit pun tidak secepatnya dilakukan panen dan dokter Perusahaan inti tidak kunjung datang untuk melakukan tindakan.”kata Ahmad salah satu peternak di Kabupaten Gowa.

“Tentu ini merupakan kerugian yang luar biasa bagi kami, mengingat biaya operasional dan pakan membengkak, sementara ayam tidak terpanen secepatnya,” tandasnya lagi.

Akibat tindakan yang dilakukan oleh perusahaan itu membuat kerugian yang cukup besar bagi para peternak bahkan kata Ahmad, “rata-rata peternak mengalami kerugian hingga Rp. 65 juta, Rp. 85 juta, bahkan ada yang mengalami kerugian hingga Rp. 217 juta rupiah.” tambah Ahmad.

Menindak lanjuti hal itu Asosiasi Pengusaha Peternak Ayam Broiler Indonesia (APPABI) mengawal laporan beberapa Peternak ke pihak KPPU terkait permasalahan antar perusahan inti dengan peternak plasma yang bekerjasama dalam usaha .

Dalam laporannya mengadukan beberapa poin yang dianggap merugikan para peternak dan diduga telah perjanjian dan UU Nomor 20 Tahun 2008, di antaranya:

  1. Tidak ada standar DOC yang diberikan tapi harga sama.
  2. Adanya pakan Transfer /pengalihan dari Kandang lain yang belum tentu fresh dan Harga Pakan yang fresh itu sama dengan Pakan yang dialihkan dari kandang lain.
  3. Terjadinya kekurangan Pakan pada 25 Maret sampai dengan 7 April yang mengakibatkan pertumbuhan ayam tidak maksimal.
  4. Tidak ada Jadwal Panen sehingga kepadatan ayam mengakibatkan :
  5. angka kematian/Deplesi Tinggi
  6. Menimbulkan penyakit pada ayam
  7. Robohnya kandang.
  8. Kerugian yang diakibatkan diatas akan dibebankan kepada Pihak Plasma/Pihak Kedua.
  9. Pihak PT Prima Unggul Celebes Melarang menulis Tanggal pada DO/Nota pengambilan ayam.
  10. Jaminan yang telah disetorkan dan dipotong setiap siklus/periode peternakan tidak dikembalikan oleh Pihak Inti/Pihak Pertama
    kepada Pihak Plasma/Kedua, dengan alasan terjadinya kerugian, padahal kerugian tersebut diakibatkan adanya wabah penyakit dan terlambatnya proses panen yang dilakukan oleh Pihak Inti/Pertama bukan karena adanya penjualan Sapronak berdasarkan Pasal 6 pada perjanjian .
  11. Terjadinya kerugian yang diakibatkan adanya wabah penyakit Pihak Inti/Pertama
    melakukan Pemutusan Perjanjian Sepihak dengan tidak melakukan proses chick in dan pengembalian uang deposit Pihak Plasma/Kedua.

Dan masih ada beberapa poin lain yang tertuang dalam laporan yang diajukan ke pihak KPPU.

Terkait hal itu beberapa Peternak meminta KPPU untuk segera melakukan pemanggilan dan Penyidikan kepada pihak perusahaan atas kejadian itu.

APPABI juga meminta Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Gowa, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulsel, Komisi B DPRD Provinsi Sulsel untuk memanggil Perusahaan (PT. Bintang Sejahtera Bersama) untuk membahas beberapa permasalahan terkait isi perjanjian dan kedudukan hukum dan pengelolaan kemitraan PT. Prima Unggas Celebes pada PT. Bintang Sejahtera Bersama.****