Tuturan id – Pengadilan Negeri (PN) Surakarta mengabulkan atau nota keberatan yang dilontarkan oleh pihak Wali Kota Solo Gibran terkait gugatan Rp 204 triliun yang dilayangkan oleh alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Ariyono Lestari.

Dengan adanya pengabulan dari PN Surakarta, maka gugatan Rp 204 Triliun yang dilayangkan oleh alumnus UNS dinyatakan .

Hal ini pun diketahui usai keluarnya surat putusan gugatan yang di keluarkan oleh PN Surakarta, Jum’at (23/2/2024).

“Mengadili, mengabulkan tergugat II dan turut tergugat; menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara perdata gugatan nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt,” bunyi putusan sela seperti dilihat di SIPP PN Surakarta, Jumat (23/2/2024).

“Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp 371 ribu,” bunyi putusan selanjutnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh tim tuturan.id, bahwa dalam perkara ini, penggugatnya adalah Drs Ariyono Lestari. Sedangkan tergugatnya adalah Almas Tsaqibbirru RE A sebagai tergugat I, Gibran Rakabuming Raka sebagai tergugat II, dan KPU RI sebagai turut tergugat I.

Adapun petitum permohonan gugatan ini adalah, sebagai berikut:

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada lembaga terkait melalui Penggugat yakni sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dikalikan seluruh jumlah tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang sehingga totalnya menjadi Rp 204.807.222.000.000,- (dua ratus empat triliun delapan ratus tujuh miliar dua ratus dua puluh dua juta rupiah);
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 100.000.000.,00 (Seratus Juta Rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan dalam menaati putusan dalam perkara a quo;
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lain (uit voorbar bij voorraad);
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
  7. Menghukum Turut Tergugat tunduk pada putusan ini;

DALAM PROVISI:

  1. Menghentikan proses pencalonan Tergugat II (Gibran Rakabuming Raka) sebagai Cawapres pada setiap tahapan;
  2. Mendiskualifikasi pencalonan Tergugat II (Gibran Rakabuming Raka) dalam Pemilihan Presiden-Wakil Presiden 2024;

SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan Negeri Surakarta cq. Majelis Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).***