Tuturan id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, jika ada 1.385 pejabat yang dipenjarakan karena kasus korupsi dari tahun 2004-2023.
Pernyataan itu disampaikan presiden Jokowi ketika menyampaikan pidatonya di Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi menyinggung peningkatan kasus korupsi yang dilakukan oleh para pejabat-pejabat.
Jokowi menyebutkan jika sampai saat ini sudah banyak pejabat yang dipenjara akibat kasus korupsi. Namun, ternyata kejadian korupsi tidak kunjung berhenti dan masih banyak ditemukan.
“Dengan begitu banyaknya orang pejabat yang dipenjarakan apakah korupsi bisa berhenti? Berkurang? Ternyata sampai sekarang pun masih kita temukan banyak kasus korupsi,” ujar Jokowi saat berpidato di Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Kepala Negara tersebut pun membeberkan, berdasarkan catatannya, pada 2004 hingga 2022 ada 344 anggota DPR dan DPRD yang dipenjara karena korupsi.
Adapun para pejabat yang termasuk didalamnya termasuk ketua DPR dan Ketua DPRD. Kemudian ada 38 menteri dan kepala lembaga yang juga ditangkap dan dipenjara karena korupsi.
Tak hanya disitu, ada juga 24 gubernur, 162 bupati dan wali kota yang dihukum penjara karena korupsi.
“Ada 31 hakim, termasuk hakim konstitusi. Ada 8 komisioner. Di antaranya komisioner KPU, KPPU dan KY,” tutur Jokowi.
Selanjutnya, ada 415 individu swasta dan 363 birokrat yang juga masuk bui akibat kasus korupsi.
Sehingga bila keseluruhan ditotal, berdasarkan catatan Jokowi ada sebanyak 1.385 orang yang masuk penjara karena kasus korupsi sejak 2004-2023.
“Terlalu banyak. Banyak sekali. Sekali lagi, carikan negara lain yang memenjarakan pejabatnya sebanyak di Indonesia,” tegasnya.
Merujuk pada hal tersebut, Presiden Jokowi menegaskan perlu adanya evaluasi total dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selain mencegah dan menindak korupsi, negara perlu memikirkan langkah yang lebih strategis. Sebab penindakan dengan hukuman penjara ternyata tak memberi efek jera kepada pelaku korupsi.
“Apakah hukuman penjara membuat jera ? Ternyata tidak. Karena memang korupsi sekarang makin canggih, makin kompleks bahkan lintas negara dan multi yuridiksi dan menggunakan teknologi mutakhir,” jelasnya.
“Oleh sebab itu, kita butuh upaya bersama yang lebih sistemik, butuh upaya bersama yang lebih masif yang memanfaatkan teknologi terkini untuk mencegah tindak pidana korupsi,” lanjutnya.
Pertama, menurut Presiden Jokowi pemerintah butuh memperkuat pencegahan dengan memperbaiki kualitas SDM dan aparat penegak hukum. Selain itu, perlu adanya sistem pengadaan barang dan jasa serta perizinan yang lebih baik.
“Dalam peringatan hari anti korupsi sedunia saya mengajak mari kita bersama cegah tindak pidana korupsi dan bisa memberikan efek jera kepada para pejabat yang melakukan korupsi,” tambah Jokowi.***