Tuturan id – Polres Metro Barat mengungkap praktek penjualan bayi dengan alasan diadopsi. Dalam ini, polisi menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Menyikapi ini, Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebut proses adopsi hanya diperbolehkan sepanjang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan, Ciput Eka Purwanti mengatakan pengasuhan anak bisa dilakukan oleh keluarga terdekatnya. Namun, bila di luar keluarga yang ingin mengadopsi harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

“Prosesnya panjang dan ini dijamin undang-undang dan tentu kalo adopsi legal itu enggak ada biaya sama sekali,” ujar Ciput Eka Purwanti saat hadir pada konferensi di Mapolres Metro Barat, Jumat (23/2/).

Lebih lanjut Ciput menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pengadopsi. Di antaranya keluarga lengkap dan seagama dengan bayi yang akan diadopsi.

“Tetapi memang dipastikan pengasuh pengganti itu harus keluarga lengkap, kemudian seagama dan seterusnya yang sudah diatur UU Perlindungan Anak maupun Undang-Undang Pengasuhan,” tuturnya.

Menurut Ciput, keluarga terdekat menjadi prioritas utama dalam mengasuh seorang anak. Namun, hal itu juga dilihat berdasarkan kemampuan keluarganya.

“Itu prioritas adalah keluarga terdekat gitu. orang tua kandung, seperti tadi ada ayahnya. Nah ayah, misalnya tadi ditemukan, akan dilakukan assesment oleh Beksos, kesiapan, kemampuan untuk bisa melanjutkan pengasuhan anak,” tukasnya.

Ciput juga meminta kepada pihak untuk memastikan penelusuran keluarga lima bayi TPPO tersebut. Kelima bayi ini seyogyanya agar kembali kepada orang tua masing-masing atau pengasuh pengganti.

“Memastikan penelusuran keluarga untuk reunifikasi, siapa yang memastikan akan mengasuh anak-anak ini. 5 anak ini harus kita pikirkan penting gitu,” terangnya.

“Jangan consern hanya pada pelaku. Tapi anak-anak ini bagaimana bisa ditemukan pengasuh pengganti dan itu sesuai undang-undang pengasuhan,” imbuhnya.

 ***