– Indonesia sebagai salah satu negara di yang melarang judi online, kini mulai mengambil langkah tegas dalam memberantas situs-situs perjudian daring.

Tak hanya menargetkan situs-situs perjudian itu sendiri, pemerintah juga menyasar para yang terbukti mempromosikan dan memfasilitasi konten judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa tindakan promosi dan fasilitasi konten judi online kini menjadi salah satu modus penyebaran yang marak di kalangan .

Selain itu, modus baru penyebaran juga menggunakan jaringan telekomunikasi dan platform pesan instan seperti SMS-blast dan WA-blast.

Dalam Konferensi Pers yang diadakan di Media Center Kementerian , Jakarta Pusat, pada Kamis (20/07/2023), Menteri Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dan berkoordinasi dengan penyelenggara layanan telekomunikasi seluler untuk mencegah penyebaran konten judi online.

“Itu kita nanti akan koordinasikan dengan operator seluler bagaimana mereka punya sistem atau mekanisme supaya WA blast dan SMS blastnya tidak digunakan untuk hal-hal perjudian online itu.” ungkap Budi.

Menkominfo juga mengimbau untuk turut serta dalam memberantas konten judi online dengan melaporkan temuan-temuan yang mereka temui. Kementerian Kominfo siap melayani setiap laporan yang berkaitan dengan judi online.

“Kita juga meminta partisipasi memberikan dan pengaduan bila mana situs-situs yang mengandung unsur perjudian langsung kita eksekusi. Komitmen nggak usah diragukan, tinggal eksekusi,” tambahnya.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan, mengungkapkan bahwa sebaran konten judi online tidak hanya berasal dari dalam negeri, tetapi juga ada yang berasal dari luar negeri.

Situs judi online yang tersebar saat ini diduga berpusat di negara-negara yang telah melegalkan perjudian online. Namun, pemerintah telah mengambil langkah-langkah tegas untuk memutus akses ke situs-situs tersebut.

“Kami melakukan pemutusan akses dalam tiga langkah. Pertama, melalui domain name atau alamat situs webnya. Kedua, jika ketahuan alamat IP-nya, kami juga akan memutus aksesnya. Dan ketiga, jika berupa aplikasi, aplikasinya juga akan kami putus aksesnya. Selain itu, jika terdapat rekening yang digunakan untuk kegiatan perjudian ilegal ini, kami juga akan memblokirnya untuk mempersempit ruang gerak para pelaku,” jelas Dirjen Semuel.

Dirjen Aplikasi Informatika juga menjelaskan bahwa pemutusan akses terhadap situs dan platform media sosial untuk konten judi online akan dilakukan dengan waktu maksimal 1×24 jam sejak laporan diterima.

“Laporan masyarakat merupakan salah satu wujud terhadap pemerintah dalam memberantas judi online. Penanganan (situs judi online) selama-lamanya 1×24 jam. Bisa 2 jam, bisa 3 jam,” tandasnya.

Meskipun pemerintah sudah gencar dalam memberantas situs judi online, masih ada tantangan, terutama terkait situs pemerintah yang memuat tautan konten judi online. Dirjen Semuel menyatakan bahwa Kementerian Kominfo telah menangani lebih dari 5.000 situs pemerintah yang memuat tautan tersebut.

Untuk mengatasi hal ini, Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan situs-situs pemerintah tidak rentan dengan penyusupan.