Tuturan id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan membela Ketuanya Firli Bahuri dalam penyidikan yang dilakukan hari ini, terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya.
Hal itu diungkapkan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).
“Kami tidak dalam kapasitas melakukan pembelaan terhadap siapapun,” kata Ali Fikri.
Ali menjelaskan pihaknya mempersilahkan Polda Metro Jaya dalam menyidik dugaan tersebut. KPK menegaskan tidak akan menyampuri proses hukum tersebut, jelasnya.
“Proses hukum silakan saja berjalan terhadap siapapun, hal tersebut juga berlaku bagi penyidik hingga pimpinan KPK sepanjang sesuai koridor dan mekanisme hukum,” sebut Ali.
Disinggung soal mangkirnya Firli Bahuri pada pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebelumnya, Ali memastikan Ketua KPK itu tidak melarikan diri, bebernya.
“Beberapa hari ini ada di kantor, aktivitas seperti biasa sesuai agenda yang ada. Janganlah kebencian membuat kita berlaku tak adil,” tegasnya.
Untuk diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri telah diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Selasa (24/10/2023) di Bareskrim Polri sejak pukul 10.00 WIB.
Dalam hal ini, Firli akan dimintai keterangannya dalam kasus tersebut oleh penyidik gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menerima surat dari KPK terkait permintaan pemindahan pemeriksaan.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait permintaan agar Ketua KPK Firli Bahuri diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL di Bareskrim Polri.
Ade Safri mengatakan KPK meminta agar Firli bisa diperiksa di Bareskrim Polri pagi tadi pukul 10.00 WIB. Dia pun memastikan pihaknya menyetujui permohonan tersebut.
“Pokok suratnya adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI, Firli Bahuri sebagai saksi dapat dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Bareskrim Polri,” pungkas Ade Safri.**”(Sw)