Tuturan id – Komisi Pemberantasan (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Direktur Alat dan Mesin Pertanian Pertanian (Kementan) RI Muhammad Hatta terkait kasus dugaan , Senin (9/10/).

Diketahui, Hatta adalah buah dari mantan menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ikut terseret dalam kasus dugaan di Kementan.

Dikabarkan Hatta, sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Hanya saja, pemeriksaannya hari ini dalam kapasitas dia sebagai saksi.

“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK melalui keterangan tertulis, Senin (9/10).

yang kami terima, yang bersangkutan telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” lanjutnya.

Lembaga antirasuah sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini namun belum mengungkapkannya ke publik. Hal itu berdasarkan kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs yang baru akan mengumumkan identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan RI.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp 30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.

Rumah kediaman SYL di Jalan Pelita Raya, Makassar, juga sudah digeledah. KPK mengamankan satu unit mobil diduga terkait perkara dalam upaya paksa tersebut.

Selain itu, SYL bersama sejumlah pihak lainnya termasuk istri, dan cucu telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam hingga April 2024.

SYL sudah buka suara merespons proses penegakan hukum di KPK tersebut. Ia memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan Menteri Pertanian agar bisa fokus menghadapi proses hukum.***(Nov)