Tuturan id – Berdasarkan fatwa Majelis Ulama () yang baru dikeluarkan, membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.

Hal itu disampaikan bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Jakarta, Jumat (10/11/2023)

Lebih lanjut Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa fatwa itu sebagai bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan Palestina dan perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan .

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Niam dikutip antaranews.

Ummat Islam diimbau untuk sebisa mungkin menghindari transaksi dalam bentuk apapun dengan produk Israel dan atau yang terafiliasi dengan Israel serta yang berkaitan dengan penjajahan.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan Palestina.” ucapnya.

Adapun poin fatwa MUI nomor 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap Perjuangan Palestina itu sebagai berikut:

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus di distribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Rekomendasi

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan , dan negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.***