Tuturan id – Penunjukkan Konstitusi Suhartoyo sebagai ketua Mahkamah Konstitusi gantikan posisi Eks mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), membuat sedikit kontroversi.

Setelah penunjukan Suhartoyo jadi ketua MK, langsung mengajukan surat keberatan terkait pengangkatan Konstitusi Suhartoyo jadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) gantikan dirinya.

“Ada surat keberatan dari Yang Mulia atas Surat Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028,” kata Konstitusi Enny Nurbaningsih kepada tuturan.id, Rabu (22/11/2023).

Enny juga mengatakan jika surat keberatan yang diajukan oleh mantan ketua MK telah diteken sejak pekan lalu.

“Surat tersebut disampaikan oleh 3 kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023,” ujar dia.

Enny juga belum dapat memastikan bagaimana prosedur hukum maupun tindak lanjut atas surat keberatan semacam itu yang diajukan Anwar Usman.

Belum diketahui pula bagaimana dan sejauh apa surat keberatan tersebut bisa berdampak secara hukum atas status Suhartoyo sebagai Ketua MK.

“Sedang kami bahas dalam rapat permusyawaratan ,” kata Enny.

Sehari setelah MKMK resmi memberhentikan Anwar Usman sebagai ketua MK, Anwar juga sempat menggelar jumpa pers dan menyampaikan bahwa segala hal yang menimpa dirinya merupakan fitnah dan skenario.

“Sejak awal saya sudah mengatakan, bahwa jabatan itu adalah milik Allah, sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK, tidak sedikitpun membebani diri saya,” ujarnya pada 8 November lalu.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Suhartoyo disepakati melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi dalam rapat pleno tertutup sebagai mekanisme pertama pimpinan MK, Kamis (9/11/2023).

“Menyepakati Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih adalah Yang Mulia Bapak Dr. Suhartoyo dan insya Allah Senin akan diambil sumpahnya di ruangan ini,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra, Kamis.

MK mengonfirmasi, semua hakim konstitusi hadir di dalam rapat tersebut, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M. P. Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.

Akan tetapi, imbas pelanggaran etik berat, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.***(Nov)