Tuturan id – Soal aliran dana korupsi yang diduga masuk ke partai akhirnya terbongkar.

Pasalnya, Bendahara Umum Partai Ahmad Sahroni berjanji akan melakukan pengembalian Rp 40 juta ke KPK yang berasal dari tindak pidana pencucian (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Atas dasar tersebut, pihak KPK mengatakan tersebut telah diterima.

“Jadi pengembalian yang Rp 40 juta ya Mas Sahroni tadi saya dapat informasi jam kemarin tanggal 27 ya, sekitar jam 1 (siang), yang bersangkutan mengirimkan memang yang Rp 40 juta dan kami sudah cek ada di rekening penampungan kemarin ya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2024).

“Ya nanti dikonfirmasi ulang pada yang bersangkutan ketika memang dibutuhkan. Apakah memang itu dibutuhkan untuk dikonfirmasi ulang karena itu sebenarnya sudah masuk di pembuktian surat dakwaan kan. Kalau jaksa sudah buktikan di persidangan saya kira cukup,” ujar Ali.

Seperti yang diketahui jika, Ahmad Sahroni telah mengembalikan uang Rp 800 juta dari eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengembalian itu dilakukan Sahroni pada Senin (25/3) dan Ia mengaku akan mengembalikan sisa Rp 40 juta lagi yang harus dikembalikan ke KPK.

“Besok (hari ini) yang Rp 40 juta kita akan dari rekening Fraksi khusus bencana alam. Jadi baru dikasih rekening tujuan dari KPK tadi (Senin) siang, maka itu besok kita kembalikan,” kata Sahroni kepada wartawan, Senin (25/3).

Sementara itu, Sahroni menegaskan bila uang Rp 820 juta sebelumnya sudah dikembalikan ke KPK. Pengembalian uang itu sudah dilakukan 3 bulan lalu setelah diperintah KPK.

“Bukti transferan sudah kita berikan ke penyidik. Yang Rp 820 juta sudah kami kembalikan 3 bulan lalu sesuai dari arahan KPK,” ujarnya.

“Ahmad Sahroni (anggota DPR RI), saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran uang dari SYL untuk kepentingan partai, di mana tersangka dimaksud adalah salah satu kadernya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/3).

Untuk itu, Ali mengatakan penyidik juga mencecar Sahroni soal uang Rp 800 juta dari SYL. Ali menyebutkan, dari pengakuan Sahroni, uang itu sudah dikembalikan.

“Tim penyidik juga mendalami adanya pengembalian uang melalui saksi sebesar Rp 800-an juta,” kata Ali.

Sehingga dikonfirmasikan bila Sahroni telah diperiksa pada Jumat, 22 Maret 2024. Setelah diperiksa, Sahroni mengatakan penyidik KPK menyarankan mengembalikan Rp 40 juta yang diberikan SYL.***