Tuturan id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah musnahkan barang bukti jenis berlangsung di Mako Polda Sulteng, Kamis (14/9/2023).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng diwakili koordinator Pidana Umum (pidum) Mahmuddin, S.H.,M.H., Ketua Pengadilan Tinggi serta penasehat hukum para tersangka.

Dirresnarkoba Polda Sulteng melalui Kabag Binopsnal AKBP Pradiptya Mahayana, S.Km mengatakan, adapun barang bukti dimusnahkan sebanyak 375, 8412 gram jenis dengan menghadirkan lima tersangka, ucapnya.

Pradyptya menuturkan, pemusnahan itu dilakukan dengan menggunakan peralatan kompor, wadah belanga, air panas, dan sarung tangan serta masker.

Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan tes, guna mengetahui keaslian barang bukti, jelasnya.

“Kemudian barang bukti itu dilarutkan ke loyang yang sudah berisi air panas,” ungkapnya.

Selain itu, babuk di musnahkan dicampur dengan cairan porstex, setelah itu diaduk dan cairan tersebut di buang ke kloset kamar mandi.

Ia juga menerangkan, pemusnahkan barang bukti jenis itu merupakan hasil tangkapan di tiga lokasi berbeda yakni dua lokasi di dan satu di jalan Trans Sulawesi, beber Pradiptya.

Pradyptya berharap, dapat membantu kepolisian dalam melakukan pengembangan kasus tersebut, pungkasnya.**(jo)