– Tergiur dengan keuntungan yang didapat, seorang Ibu (IRT) nekat membawa narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat hendak naik penyeberangan di Pelabuhan Taipa, Palu, Tengah.

“Pengungkapan peredaran gelap kembali digagalkan Tim Opsnal Polda Sulteng, pada Jumat 26 Juli 2024 pukul 04.00 wita,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (31/7/2024)

Kali ini pengungkapan dilakukan Ditresnarkoba Polda Sulteng di Pelabuhan Penyeberangan Fery Palu-Balikpapan, Taipa, Palu Utara, ujarnya

“Tersangka seorang Ibu (IRT) inisial AM alias M (35) Alamat Sepinggan, Balikpapan Selatan, Timur,” kata Kasubbid Penmas.

yang dilakukan sebut Sugeng, tersangka membawa atau menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kemaluannya. Ada 3 paket yang dibawa, salah satunya didalam kemaluan sehingga harus dibawa ke Rumkit Bhayangkara, jelasnya.

Tersangka jelas Sugeng, membeli sabu di wilayah Palu dan rencana dibawa ke Balikpapan untuk dijual kembali. 3 paket sabu yang disita dengan berat 153,2786 gram.

“Tersangka AM alias M (35) saat ini ditahan Polda Sulteng terhitung mulai tanggal 30 Juli 2024, dengan persangkaan sebagaimana pasal 114 ayat (2) dana tau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.****