Tuturan id – Indonesia Corruption Watch (ICW) merasa khawatir bila eks mantan ketua KPK Firli Bahuri akan keluar negeri demi menghindari kasus yang menjeratnya.

Dengan adanya hal tersebut, ICW kembali mendesak tim penyidik Ditreskrimsus untuk mencegah tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan, eks Firli Bahuri, ke luar negeri selama enam bulan ini.

Hal itu diungkapkan Peneliti ICW Diky Anandya yang menyebutkan bila desakan itu mengacu pada keberadaan Firli yang tidak diketahui. Bahkan, ketika dipanggil untuk diperiksa pada Senin, 26 Februari , Firli mangkir dan kuasa hukum Firli mengaku hilang kontak.

Oleh karena itu, menurut Diky, kondisi ini dapat menimbulkan keresahan dan kekhawatiran dari masyarakat mengenai adanya dugaan Firli melarikan diri.

“Maka dari itu, guna menepis kekhawatiran di atas, ICW mendesak kepada tim penyidik gabungan dan Bareskrim Polri untuk segera mengajukan permintaan pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi demi kepentingan hukum terhadap Firli,” ujar Diky melalui keterangan tertulis, Senin (18/3/).

Seperti yang kita ketahui, bila pada akhir November tahun lalu, tim penyidik Ditreskrimsus telah mencegah Firli selama 20 hari. Hal itu dirasa belum cukup lantaran penanganan kasus Firli dinilai tak kunjung membawa angin segar.

Lantas, Diky menjelaskan pencegahan itu harus diberlakukan kembali agar Firli dapat bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Hingga saat ini proses hukum terhadap Firli Bahuri berjalan di tempat,” Diky.

Setelah penanganan kasus Firli sudah memasuki waktu 100 hari. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023 lalu, tim penyidik pun belum melakukan penahanan terhadap tersangka eks Firli Bahuri.

Disisi lain, Polda Metro Jaya mengaku masih berkutat pada urusan administrasi penyidikan yang sudah tiga kali bolak-balik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Menurut Diky, dengan melihat Pasal sangkaan terhadap Firli dan banyak saksi serta ahli yang telah diperiksa, seharusnya tidak sulit untuk melengkapi catatan Kejaksaan.

“Dari rangkaian problematika ini dapat disimpulkan bahwa kinerja Polda amat buruk, lambat, dan hanya kelihatan gagah saat konferensi pers penetapan Firli sebagai tersangka saja,” ucap Diky.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan mantan ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023.

Eks Firli disangkakan melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Namun belakangan ini, polisi mengungkapkan belum melakukan penahanan kepada Firli karena tengah melakukan pengembangan ke arah pencucian uang.

Pihak Polisi pun mengaku akan mendalami sejumlah aset milik Firli yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).***