Tuturan – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 114/P/2023 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Keppres tersebut ditandatangani Jokowi pada Jumat, 24 November 2023.
Dengan ditandatanganinya Keppres tersebut, maka Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Posisi Ketua KPK sementara akan dijabat oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Pemberhentian sementara Firli Bahuri dilakukan atas dasar surat permohonan yang dikirimkan penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dikutip dari detik Sabtu (25/11/2023).
Pencegahan terhadap Firli berlaku selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 24 November 2023. Pencegahan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan, sehingga Firli tidak dapat meninggalkan Indonesia selama masa pencegahan tersebut.
Pencegahan terhadap Firli merupakan langkah yang penting dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan tersebut. Pencegahan tersebut diharapkan dapat mencegah Firli melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Firli membantah tuduhan pemerasan tersebut. Ia mengatakan bahwa pertemuannya dengan SYL pada 2020 lalu dilakukan dalam rangka koordinasi terkait penanganan kasus korupsi di Sulawesi Selatan.
Firli juga mengatakan bahwa ia telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 23 November 2023. Ia mengaku kooperatif dalam pemeriksaan tersebut dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Pencegahan terhadap Firli ini menjadi sorotan publik. Banyak pihak yang menilai bahwa pencegahan tersebut merupakan langkah yang tepat dalam upaya penegakan hukum. Namun, ada juga pihak yang menilai bahwa pencegahan tersebut merupakan upaya untuk menghambat kinerja KPK.
Pencegahan terhadap Firli ini akan menjadi ujian bagi KPK. KPK dituntut untuk dapat membuktikan bahwa Firli tidak bersalah dan tuduhan pemerasan tersebut tidak benar.***