Tuturan id – Pembangunan Gedung Olahraga (Gor) di Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar diduga belum mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, Pemerintahan Kota (Pemkot) Makassar dan Dinas Tata Ruang belum menindaklanjuti hal tersebut.
Hal ini mendapat kecaman dari Pemilik tanah, Yupiter Widodo. Dia menegaskan tanah tersebut milik pribadi.
“Itu tanah pribadi. pemerintah kota Makassar melakukan pembiaran maka diharapkan semoga Bapak presiden dan menteri PUPR menindaknya,” tegasnya.
Pembangunan tanpa izin tersebut diduga dilakukan oleh Eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi demokrat, Reza Ali dan Anggota DPR tingkat I Sulawesi Selatan, Januar Jaury Darwis. Pembangunan ini menimbulkan pertanyaan dari pihak masyarakat.
“Ini (Pembangunan tanpa izin) menjadi pertanyaan masyarakat apakah bisa mendirikan bangunan tanpa memiliki izin tersebut atau hanya kalangan tertentu saja yang memiliki kuasa untuk mendirikan bangunan liar,” kata Yupiter.
Diketahui, tanah yang dibangun Gedung olahraga tersebut merupakan tanah milik Yupiter Widodo dan Indra Nursalim dengan sertifikat bernomor 20143 dan surat ukur no 20000147/SinriJala/2005.
Dengan adanya tindakan perampasan tanah tersebut, Yupiter berharap masalah ini bisa mendapatkan titik terang.
“Semoga ada titik terang dari pemerintah pusat atas permasalahan yang sebenarnya sudah lama terjadi dan bahkan seolah olah diabaikan oleh pihak yang bertanggung jawab hingga sampai hari ini pun tidak ada penyelesaian serta kejelasan akan kearah mana dan sampai mana pembangunan liar ini terjadi,” harapnya.
“Kami masyarakat kecil memohon dengan sangat keadilan untuk setiap hak yang kami miliki bahkan yang secara sah di mata hukum agar tidak ada lagi ketidakadilan yang terjadi sehingga semua mafia tanah pun bisa diadili,” tambahnya.****