Tuturan id – Prof Yusril Ihza Mahendra menyatakan siap memenuhi panggilan kepolisian sebagai saksi meringankan eks ketua KPK Firli Bahuri atas kasus dugaan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari ini Senin (14/1/2024).

“Insyalaah jam 10.00 WIB (akan datang ke Bareskrim),” ujar Yusril Ihza kepada wartawan, Minggu (14/1/2024) malam.

Yusril mengaku tidak memiliki persiapan khusus untuk saksi meringankan ini. Rencananya, akan berlangsung di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittpidkor) Bareskrim .

“Nggak ada (persiapan khusus),” ucapnya.

Sebelumnya, Metro Jaya menyebut wakil pimpinan KPK Alexander Marwata menolak menjadi saksi a de charge atau meringankan Firli Bahuri dalam kasus terhadap mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirresrkrimsus Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan kepastian tersebut tertuang dalam surat yang dikirimkan Kepala Biro Hukum KPK RI kepada penyidik Metro Jaya.

“Pada surat yang kami terima sore hari ini, Saudara Alex Marwata, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI, menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh Tersangka FB (Firli Bahuri),” ungkap Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).

Menurut Ade, Alex sempat dijadwalkan diperiksa sebagai saksi meringankan sesuai permintaan dari Firli pada Kamis (14/12) lalu. Namun, saat itu yang bersangkutan berhalangan hadir karena menjadi saksi di sidang praperadilan Firli di Pengadilan Negeri (PN) Selatan.

“Alexander Marwata menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK RI,” tuturnya.***