– Tentang ajuan permohonan perlindungan Saksi dan Korban () yang diajukan oleh eks mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), telah ditolak oleh .

secara mentah-mentah menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh Syahrul Yasin Limpo kepada Lembaga .

Penolakan permohonan ini dilakukan setelah LPSK menggelar sidang terkait permohonan perlindungan yang diajukan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Permohonan dari SYL ditolak.

“LPSK menolak permohonan yang diajukan SYL dan HT,” Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangan kepada wartawan, Senin (27/11/).

Selanjutnya, Edwin menjelaskan jika keputusan itu diambil melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar hari ini.

Sebelumnya, lembaga LPSK pada 6 Oktober lalu telah menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh SYL, HT, P, dan H dan permohonan dari saksi berinisial U pada 25 Oktober.

“Pengajuan permohonan perlindungan SYL, HT, P, H, U tersebut terkait perkara SYL yang tengah ditangani oleh KPK dan dugaan korupsi oleh FB, yang proses hukumnya ditangani Metro Jaya,” jelas Edwin.

Edwin mengatakan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK hari ini, LPSK menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh P dan H. LPSK juga menerima permohonan perlindungan yang diajukan saksi U.

Namun, LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan SYL dan HT. LPSK menilai keduanya tidak memenuhi syarat pendampingan perlindungan dari LPSK.

“Dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” pungkas Edwin.***