id – Tentang ajuan permohonan perlindungan Saksi dan (LPSK) yang diajukan oleh eks mantan Mentan (SYL), telah ditolak oleh LPSK.

LPSK secara mentah-mentah menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh kepada Lembaga LPSK.

Penolakan permohonan ini dilakukan setelah LPSK menggelar sidang terkait permohonan perlindungan yang diajukan (SYL). Permohonan dari SYL ditolak.

“LPSK menolak permohonan yang diajukan SYL dan HT,” kata Wakil LPSK Edwin Partogi dalam keterangan kepada wartawan, Senin (27/11/2023).

Selanjutnya, Edwin menjelaskan jika itu diambil melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar hari ini.

Sebelumnya, lembaga LPSK pada 6 Oktober 2023 lalu telah menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh SYL, HT, P, dan H dan permohonan dari saksi berinisial U pada 25 Oktober.

“Pengajuan permohonan perlindungan SYL, HT, P, H, U tersebut terkait perkara SYL yang tengah ditangani oleh KPK dan dugaan korupsi oleh FB, KPK yang proses hukumnya ditangani Metro Jaya,” jelas Edwin.

Edwin mengatakan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK hari ini, LPSK menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh P dan H. LPSK juga menerima permohonan perlindungan yang diajukan saksi U.

Namun, LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan SYL dan HT. LPSK menilai keduanya tidak memenuhi syarat pendampingan perlindungan dari LPSK.

“Dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan . Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” pungkas Edwin.***