– Usai pemberhentian Hakim Konstitusi Anwar Usman dari jabatan ketua Konstitusi (MK), pada Selasa (7/11/) usai terbukti melakukan pelanggaran berat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan ketua MK, Hakim Konstitusi Suhartoyo disepakati menjadi Ketua Konstitusi (MK).

Hakim konstitusi Suhartoyo kini secara resmi menggantikan Anwar Usman sebagai ketua MK.

“Yang disepakati dari hasil kami tadi adalah untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra saat konferensi pers, Kamis (9/11/).

“Dan saya tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua,” imbuhnya.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Konstitusi (MKMK) memutuskan memberhentikan Ketua MK Anwar Usman. Keputusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/.

“Memutuskan, menyatakan, Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapatan dan Kesetaraan, Prinsip Indepdensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” ujar Jimly dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

“Menjatuhkan pemberhentian dari jabatan Ketua Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” katanya.

MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konsitusi Saldi Isra untuk dalam waktu 2×24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir,” ujar Jimly.

“Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD,” imbuhnya.***