Tuturan id – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan perihal perkembangan soal kasus pungutan liar atau pungli yang terjadi di Rutan KPK.
Dewas KPK menyebutkan bila pungli di rutan KPK itu mencapai Rp 6,1 miliar.
“Sekitaran Rp 6,148 miliar. Itu total yang di Dewan Pengawas,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
Selanjutnya, ia menjelaskan bila Dewas KPK telah memeriksa 169 orang terkait kasus pungli rutan.
Pada pemeriksaan itu, terdapat 27 orang di antaranya pihak eksternal yang merupakan mantan tahanan KPK.
Dari 169 orang tersebut, ada 32 orang yang terdiri dari mantan staf rutan, mantan kabag pengamanan, dan inspektur. Total 137 orang yang pernah bekerja di rutan KPK telah diperiksa Dewas.
“Dari 137 orang yang pernah bertugas di rutan itu, 93 cukup alasan kami bawa ke sidang etik. Yang 44 tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik,” ujar Albertina.
“Kemudian 1 orang sudah diberhentikan sebagai pegawai KPK pada 16 Agustus 2023. Lalu 1 orang lagi bukan insan komisi, yang bersangkutan kebetulan berstatus outsourcing jadi tidak bisa kami kenakan etik,” sambungnya.
Untuk itu, Albertina mengatakan jika saat ini pihaknya telah mengumpulkan 65 bukti dokumen hingga penyetoran uang dari 93 pegawai KPK yang akan menjalani sidang etik. Mayoritas pelanggar akan dikenai pasal penyalahgunaan wewenang.
“90 orang yang akan kami sidangkan segera akan dikenakan pasal penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan dirinya sendiri. Jadi pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021,” katanya.
“Lalu kalau kita hubungkan dengan uang–uang yang diterima, itu paling sedikit menerima Rp 1 juta dan yang paling banyak menerima Rp 504 juta sekian. Itu paling banyak,” pungkas Albertina.***