– Kartu Tanda Penduduk merupakan kartu wajib dimiliki oleh seorang warga negara. Kartu ini merupakan Resmi seseorang sebagai penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 tahun keatas.

Selain E-, saat ini pemerintah telah menyediakan berformat digital sebagaimana termuat dalam Peraturan Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022. Di peraturan ini, digital didefinisikan sebagai informasi yang digunakan untuk merepresentasikan data kependudukan.

Karena berformat Digital, data ini tersedia di aplikasi ponsel sebagai identitas penduduk. Berdasarkan aturan itu, adapun fungsi KTP digital adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas, dan otorisasi identitas.

Hal ini memiliki kemiripan dengan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk ) yang berbentuk kartu fisik, hanya saja ini telah didigitalisasi. Keduanya format KTP ini memiliki kelebihan dan kekurangan, misalnya saja e-KTP mudah diakses secara cepat misalnya untuk mengurus beberapa hal yang membutuhkan fotokopi. Sementara untuk mengakses KTP digital, pengguna memerlukan ponsel dan koneksi internet.

Cara mendapatkan KTP DIgital

Format digital dari KTP ini dapat diakses melalui Aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) yang disediakan oleh Dalam Negeri baik para pengguna Android maupun Ios.

Cara mendapatkannya cukup mudah, pengguna hanya perlu mendownload Aplikasi IKD dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data pengguna, alamat email dan nomor ponsel

Selanjutnya melakukan langkah verifikasi wajah melalui face recognition dengan meng klik tombol ambil foto

Selanjutnya pilih scan QR Code yang diperoleh dari Dukcapil

Setelah itu kode verifikasi akan masuk kedalam email yang didaftarkan untuk memasukkan kode aktivasi dan captcha

Jika semua tahap selesai. Aktivasi KTP Digital sudah dapat diperoleh oleh pengguna dan dapat digunakan sesuai kebutuhan. *