Tuturan id – Kasus konten Oklin Fia menjilat es krim terus bergulir, beberapa pihak ahli akan dilibatkan dalam menangani kasus tersebut.

Pihak kepolisian Metro Jakarta Pusat akan mengundang pihak dari Majelis Ulama Indonesia dan Kominfo, hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin.

“Keterangan dari ya, ada ahli, termasuk dari, rencananya kami minta dari Majelis Ulama Indonesia,” ujar Komarudin kepada wartawan, Kamis (17/8/2023), dilansir Pmjnews.

Meski demikian Komarudin tidak menyebutkan secara rinci kapan pihak dari MUI akan diundang untuk dimintai keterangan.

Hanya saja Komarudin menyampaikan undangan untuk pihak MUI terkait dengan konten Oklin Fia tersebut apakah termasuk dalam kategori perbuatan pornografi.

Selain dari MUI, Komarudin juga menambahkan bahwa rencananya pihak dari Komunikasi dan Informasi (Kominfo) juga akan diundang.

“Kemudian juga dari ITE-nya kita akan mintakan keterangan dari ahli Kominfo,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi akan mengusut laporan terkait dengan konten video es krim Oklin Fia. Polisi akan memulai dengan memanggil yang terkait dengan konten video tersebut.

“LP (laporan polisi)-nya baru turun. Di posisi baru turun di penyidiknya, Krimsus (Kriminal Khusus), jadi prosesnya baru berjalan mau dipanggil sebagai lah,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Hady Saputra saat dihubungi, Selasa (15/8/2023).

Adapun kronologi yang terkait kasus tersebut yakni sejumlah akun media Instagram yang mengunggah video konten yang dibuat selebgram Oklin Fia.

“Menayangkan video tindakan menjilat es krim di depan kelamin pria dengan menggunakan jilbab, nah itu kronologisnya seperti itu,” ucapnya.

“Namun fakta untuk penyelidikan masih dilaksanakan, untuk membuktikan benar atau tidaknya,” tandasnya.

Selebgram Oklin Fia Dilaporkan ke polisi oleh Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra.

Laporan yang dilayangkan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/ JAYA dengan penyertaan yang dinilai kesusilaan yakni Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 .****