Tuturan id – Nama wamenkumham Eddy Hiariej kini jadi sorotan banyak pihak, usai KPK menetapkan beliau jadi tersangka kasus suap dan .

Penetapan wamenkumham Eddy Hiariej menuai kritik dari publik. Tak sedikit publik mengecam perbuatan wamenkumham Eddy hiariej yang kini jadi tersangka di KPK.

Tak hanya publik, tempat Eddy Hiariej mendapatkan gelar besar ikut buka suara dan Prihati atas kejadian tersebut.

Universitas Gadjah Mada () langsung buka suara terkait Wamenkumham Eddy Hiariej yang oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penerimaan .

tentu merasa prihatin ada kader terbaiknya yang terjerat masalah hukum,” kata Dekan Fakultas Hukum , Dahliana Hasan dalam keterangannya, Jumat (11/10).

Eddy Hiariej juga dikenal sebagai Guru Besar Hukum Pidana di Fakultas Hukum .

Dalam keterangannya, Dahliana tak menyinggung nasib gelar guru besar Eddy pasca yang bersangkutan tersandung kasus.

“Namun demikian, UGM menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwajib untuk proses hukum lebih lanjut,” sambungnya.

Sebelum menjadi Wamenkumham, pria kelahiran Ambon, Maluku, 10 April 1973 meraih gelar tertinggi di bidang akademis di UGM pada usia yang terbilang masih muda yakni 37 tahun. Dia pun dikenal kerap diundang menjadi ahli yang memberikan keterangan pakar di dalam sejumlah persidangan.

KPK mengumumkan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan pada Kamis (9/11) malam. Satu di antaranya adalah Eddy Hiariej.

“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kantornya, Jakarta.

Sementara itu Eddy melalui Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman mengaku belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

Oleh karena itu, Eddy pun mengaku tak tahu soal penetapan tersangka kepada dirinya. Erif mengatakan Kementerian Hukum dan akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait pemberian bantuan hukum kepada Eddy.

“Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada pengadilan yang bersifat tetap,” kata Erif melalui keterangan tertulis, Jumat.***