id – Kasus pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan () Komisi Pemberantasan () ternyata terjadi sudah sejak tahun 2016 silam. Dan semakin menjadi-jadi atau temanagemen pada tahun 2018.

“Iya, sudah terjadi sejak tahun sebelumnya 2016-2017 juga sudah ada,” Kepala Bagian Pemberitaan , , Selasa (23/1/).

“Mulai kemudian terstruktur sejak akhir-akhir 2018 itu sudah mulai terstruktur,” lanjutnya.

Terungkapnya skandal ini dikatakan Ali, merupakan kesempatan KPK untuk melakukan pengematan dan juga pemantauan dengan bersih-bersih agar ke depan tidak terjadi lagi.

“Kami ingin sampaikan di sinilah kesempatan kami KPK untuk menjaga marwah KPK itu sendiri dengan melakukan bersih-bersih,” ungkapnya.

“Tentu ini menjadi perhatian yang serius bagi kami dengan harapan bahwa ini penting sebagai bagian dari proses criminal justice system dalam proses penegakan ,” tandas Ali.***