, Palu – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah () berhasil menggagalkan penyeludupan sabu dengan jumlah yang fantastis sebanyak 20 Kg. 

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (18/9/2023) di Mako Polda , polisi menyebutkan sabu seberat 20 kg itu diduga berasal dari Kota Makassar yang dibawa melalui jalur darat dan rencananya akan diedarkan di wilayah Sulawesi Tengah. 

Pendistribusian barang haram tersebut dilakukan dengan berbagai cara meski demikian Kepolisian berhasil membongkar modus baru dengan memanfaatkan jasa car carier atau towing yang mengangkut satu unit mobil minibus yang di dalamnya membawa narkotika jenis sabu.

Ditresnarkoba saat menunjukkan barang bukti sabu 20kg kepada awak media di Palu, (18/9). (Foto: Arya_05 / Tuturan.id)

“Pengungkapan Sabu 20 Kg dilakukan tim Ditresnarkoba Polda , Rabu 13 September 2023 malam di jalan Emi Saelan Palu,” kata Dirresnarkoba Polda Kombes Pol. Dasmin Ginting dihadapan media di Palu, Senin (18/9/20223)

Dari hasil penangkapan pada Rabu (13/9) siang itu Ditresnarkoba turut mengamankan AR (43) di jalam Thamrin Palu. 

Dari AR inilah ujar Dirresnarkoba, Polisi mendapat petunjuk rencana masuk 20 Kg sabu di Kota Palu.Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng mengatur strategi untuk menangkap pelaku berikut barang bukti.

Benar saja saat R (43) warga Anoa Palu mengambil minibus, langsung disergap dan digledah Polisi, dirinya tidak dapat berkutik saat Polisi menemukan sabu 20 Kg didalam mobil minibus tersebut, bebernya.

Dalam perkara ini, Ditresnarkoba Polda Sulteng menyita 20 bungkus paket besar narkotika jenis sabu (20 Kg), 1 unit mobil Avansa warna Grey, 5 unit hand phone, 1 buah ATM dan Buku Rekening serta 1 buah bong, terang Dasmin Ginting.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 112 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati, tegasnya. **(ar)