Tuturan id – Kasus pemerasan yang melibatkan ketua KPK mencoreng nama lembaga antirasuah.

Penetapan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membuat publik terheran-heran.

Kenapa tidak? adalah seorang ketua KPK yang bertugas memberantas kasus korupsi bukan malah ikutan korupsi juga.

Penetapan sebagai tersangka ditetapkan langsung oleh , yang telah menyelidiki kasus pemerasan ini.

secara resmi menetapkannya Firli Bahuri jadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Keputusan penetapan status tersangka ini diambil setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).

Dalam kasus ini Firli dijerat dengan pasal-pasal yang berlapis terkait pemerasan, gratifikasi dan suap dimana sesuai dengan ketentuan Pasal 12 e, Pasal 12 B dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Melalui, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Umum menjelaskan bahwa ancaman hukuman bagi Firli minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan ketentuan Pasal 12 B ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang tersebut.

“Terkait dengan Pasal 12 B ayat 1 di ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara akan dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Ade di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Firli Bahuri sudah memberikan keterangan dua kali di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10) dan Jumat (20/11) terkait kasus pemeresan ini.

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediamannya di dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

Hingga saat ini total sudah ada 91 orang saksi dan 8 ahli yang dimintai keterangan, termasuk SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dan pemilik Alexis, Alex Tirta.

Polisi menyatakan bahwa mereka sudah memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan pimpinan KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Mentan SYL.***(Nov)