id – Pria bernama lengkap Maryono Teguh , atau akrab disapa Mario Teguh ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan sebesar Rp. 5 Milyar

Sang motivator kondang tersebut oleh Sunyoto Indra Prayitno dengan laporan polisi (LP) yang teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Juni 2023.

“Memang kami di lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP terhadap seseorang yang berinisial MT, LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya,” ujar kuasa hukum pelapor, Djamaluddin Kadoeboen, kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).

“Dugaan penipuan dan penggelapan kerugian kurang lebih 5 miliar,” tambahnya.

Mario Teguh ke Polisi terkait Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atas laporan Sunyoto yang telah mengeluarkan dana untuk kontrak sebagai Brand Ambassador (BA) produk skincare, tetapi tidak menepati janjinya.

“Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau dari klien kami dan itu tidak dilakukan, sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menggelontorkan sebesar itu,” katanya.

“Beliau selaku BA sekaligus juga istrinya jadi ada dua yang bersangkutan. Ada perjanjian sebelumnya bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan mengiming-imingi dengan menggunakan jasa beliau, itu klien kami bisa naik dalam beberapa dan klien kami berkewajiban untuk memberikan kepada yang bersangkutan dan sudah diberikan. Namun faktanya tidak berjalan sebagaimana dijanjikan” paparnya.

Dalam konfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya laporan terkait dengan hal tersebut.

“Iya benar ada laporan tersebut,” ucap Trunoyudo.****