Tuturan id – Eks Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan sebagai status tersangka.

Pemeriksaan ini dilakukan dalam menindaklanjuti kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pada pemeriksaan ini, mantan ketua KPK tersebut akan diperiksa sebagai tersangka. Selanjutnya, Firli telah mengkonfirmasi bakal hadir dalam pemeriksaaan tersebut.

“Dari penasihat hukumnya mengkonfirmasi untuk FB akan hadir jam 09.00 WIB besok pagi di Dittipidkor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/11/).

Seperti yang kita ketahui, jika hari ini merupakan pemeriksaan perdana sebagai tersangka usai dia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11) lalu. Untuk itu, Firli sendiri telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.

Melalui Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri sebelumnya menjelaskan bahwa eks mantan ketua KPK yang jadi tersangka akan dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi yang berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap.

Firli diduga melakukan tindak pidana pemerasan terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-.

“Sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11) malam.

Selanjutnya, Ade Safri menjelaskan, dalam Pasal 12 B ayat 2, disebutkan bahwa ancaman hukumannya maksimal adalah seumur hidup. Selain itu, ada pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Di ayat 2, disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” katanya.

Meskipun begitu, Firli melakukan perlaw hukum dan tak terima dengan penetapan tersangka itu. Dia mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, sebagai penanggungjawab penetapan ketersangkaan .

Juga akan Alex Tirta

Tak hanya Firli, juga memanggil Alex Tirta sebagai saksi. Alex Tirta sendiri telah menjalani pemeriksaan pada Jumat (3/11) lalu setelah kasus naik ke tahap penyidikan

“Untuk agenda pemeriksaan besok pada hari Jumat, tanggal 1 Desember pukul 09.00 WIB. Di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri pemeriksaan terhadap dua orang saksi termasuk di dalamnya Alex Tirta,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Alex Tirta diberitakan sebagai orang yang menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, kepada seseorang bernama E. Rumah tersebut disewa sejak 2020 dengan biaya sewa Rp 650 juta per tahun.***