Tuturan id – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelar rapat pimpinan (rapim), pada Selasa (28/11/2023).

Rapim ini dilakukan KPK guna membahas hukum yang diberikan kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang kini secara resmi jadi tersangka.

Adapun hasil dari Rapim tersebut yakni, Pimpinan KPK berserta pejabat lainnya sepakat tidak akan memberikan hukum untuk tersangka Firli Bahuri.

“Betul tadi pagi diadakan rapim, rapim itu adalah rapat pimpinan dan pejabat struktural yang terkait dalam konteks ini tentu dari Biro Hukum KPK. Kami bahas hari ini. Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,” Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Selanjutnya, Ali menjelaskan tentang protokol dan perlindungan yang diberikan ke pimpinan KPK terkait pelaksanaan tugas. Ia mengatakan pimpinan KPK sepakat kasus dugaan korupsi yang menjerat Firli tak sesuai peraturan.

“Dan tentu ini sudah dibahas rujukannya ada yaitu Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK ada ketentuan di sana bahwa hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK,” kata Ali.

“Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan ,” lanjutnya.

Lebih lanjut lagi, Ali mengatakan peraturan pemerintah yang berlaku merupakan dasar dan rujukan KPK memutuskan terkait kepada Firli Bahuri.

Untuk itu, ia menegaskan jika lembaga KPK tidak akan aturan hukum yang berlaku sehingga tidak memberikan untuk Firli.

“Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan tugas-tugas di KPK tentu harus sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, karena berulang kali kami sampaikan kami penegak hukum, apa yang kemudian kami kerjakan kami lakukan kami pastikan patuh pada semua aturan hukum, kami tidak akan aturan hukum itu sendiri. Oleh karena itu, dasar hukum itulah yang menjadi pegangan kami akhirnya,” ujarnya.***