Tuturan id – Usai menjalankan sidang perdana, kasus gratifikasi mantan kepala Andhi Pramono, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan tentang aliran uang gratifikasi yang diterima.

Pada kesempatan itu, pihak KPK mengatakan aliran uang gratifikasi yang diterima mantan kepala Andhi Pramono dananya mengalir untuk keperluan berobat dan biaya anaknya.

“Pada sekitar tahun 2022 bertempat di restoran padang di daerah Jakarta Utara sejumlah Rp 50.000.000 untuk biaya anak terdakwa,” kata jaksa KPK di sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Jaksa KPK mendakwa mantan Kepala Makassar Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan jumlah total keseluruhan nya mencapai Rp Rp 58 miliar lebih.

Selain itu, Jaksa KPK juga merinci uang yang diterima Andhi itu terdiri dari pecahan rupiah maupun mata uang asing. Rinciannya adalah Rp 50.286.275.189; US$ 264.500 (Rp 3.800.871.000); dan Sin$ 409.000 (Rp 4.889.970).

Selanjutnya, Jaksa menjelaskan uang yang diterima Andhi itu, selama menduduki sejumlah jabatan di Direktorat Jenderal pada 2009-2022.

Terdakwa Andhi diduga menerima uang itu dari sejumlah pengusaha yang bergerak di bidang ekspor dan impor.

Salah satu pengusaha yang memberikan uang kepada Andhi Pramono adalah Johannes Komarudin selaku Komisaris PT Indokemas Adhikencana. Andhi diduga menerima uang dari Johannes saat menjabat Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kanwil Ditjen Bea Cukai Jakarta 2018-2022. Total duit yang diterima Andhi sejumlah Rp 360 juta. Uang dikirim kepada Andhi ke rekening atas nama orang lain yakni Iksannudin.

Adapun rincian pemberian uang itu terjadi pada 3 Oktober 2018 sejumlah Rp 10 juta. Lalu pada 20 Mei 2019 senilai Rp 50 juta. Jaksa menyebut Andhi kembali menerima kiriman duit sebanyak Rp 200 juta pada 8 Juli 2023. Jaksa tak menyebut tujuan pemberian itu.

Walau begitu, Jaksa menegaskan tujuan pemberian dua kiriman uang terakhir bisa teridentifikasi. Andhi diduga kembali menerima Rp 50 juta pada 22 Februari 2021 untuk membayar biaya rumah sakitnya, untuk pengiriman kedua terjadi pada pertengahan 2022 sejumlah Rp 50 juta untuk biaya anaknya.***