Tuturan id – Komisi Pemberantasan (KPK) resmi menetapkan Kepala Badan Sar Nasional () Henri Alfiandi sebagai dalam kasus di lembaganya.

Henri diketahui telah melakukan dugaan suap dalam kasus pengadaan barang dan jasa

Usai ditetapkan sebagai Henri akhirnya buka suara soal kasus yang menimpa dirinya itu, menurut Henri, dirinya menerima proses hukum berlaku. Namun demikian, ia menilai penetapannya menjadi tidak sesuai dengan prosedur.

“Ya diterima saja, hanya saja kok tidak lewat prosedur ya. Kan, saya militer,” ucapnya, kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (27/7/2023), dikutip pmjnews.

AU yang memiliki pangkat Marsekal Madya (Marsdya) itu mengatakan siap mempertanggungjawabkan kebijakan pengadaan barang dan jasa yang diputuskannya.

“Saya sebagai Perwira dan sekaligus pimpinan lembaga akan mempertanggung jawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dengan sejelas-jelasnya,” ujarnya.

“Maka, catatan dana saya rapi. Itu bentuk dari transparasi saya,” tandasnya.

Sekarang Henry sudah berada di Puspom TNI dan tengah melapor kepada pimpinan lembaga tersebut.

Sementara itu, KPK menduga henri selaku menerima suap sekitar Rp88,3 miliar terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lembaganya. ****