Tuturan id – Komisi Pemberantasan Korupsi () dikabarkan telah menetapkan Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di pertanian (Kementan).

Pasalnya, Mentan Syahrul Yasin Limpo diduga terlibat dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Kementan. Penetapan Syahrul Yasin Limpo jadi tersangka itu merupakan tindak lanjut peningkatan status dugaan korupsi dari tahap penyelidikan ke penyidikan.K

Informasi penetapan Mentan Syahrul Yasin Limpo jadi tersangka diterima tuturan.id melalui keterangan yang disampaikan oleh kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri.

Sebelumnya, Ali menyatakan bahwa tim penyidik masih terus mengumpulkan dan memperkuat . Satu di antaranya melalui penggeledahan rumah dinas SYL yang dilakukan pada Kamis (28/9) hingga pagi ini.

“Yang pasti pengumpulan bukti terus lakukan. Sebagaimana yang sering kami sampaikan, hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh pada saatnya setelah semua proses cukup dilakukan,” kata Ali saat dikonfirmasi mengenai status tersangka SYL pagi ini.

“Hasil penggeledahan belum bisa kami sampaikan. Informasi yang kami peroleh, proses kegiatan penggeledahan masih berlangsung di tempat dimaksud,” ujarnya.

Syahrul sudah pernah diperiksa KPK pada 19 Juni lalu. Kala itu ia diperiksa kurang lebih selama tiga jam.

“Saya kira apa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan SOP, sesuai dengan prosedur, dan saya sudah menyelesaikan semuanya itu dengan apa yang bisa saya jawab,” kata dia pada Juni lalu.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pernah menyampaikan bahwa ada tiga klaster dugaan korupsi yang tengah didalami di lingkungan Kementan. Dia menyampaikan itu usai Syahrul Yasin Limpo diperiksa pada 19 Juni lalu.

“Yang ada sekarang, yang sedang ditangani baru klaster pertama. Jadi, rekan-rekan mohon bersabar karena masih ada klaster kedua, ketiga,” ujarnya di KPK pada 19 Juni lalu.

Berdasarkan informasi hasil gelar perkara yang dihimpun tutura.id, pimpinan KPK menyepakati Syahrul Yasin Limpo dan dua pejabat Pertanian lainnya sebagai tersangka.

“Bahwa perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) berupa penerimaan hadiah/janji/sesuatu oleh PN atau yang mewakilinya di lingkungan Pertanian Th 2019-2023 (spnn.lidik-05/Lid.01.00/01/01/2023 tanggal 16 Januari 2023) disetujui untuk naik ke penyidikan dengan calon tersangka SYL ( Pertanian RI tahun 2019 s/d 2024),” tulis informan yang diperoleh tim tuturan.id dari sumber internal KPK.***(Nov)