Tuturan id – Pakar hukum tatanegara Yusril merespon gugatan yang dilayangkan oleh PDIP terhadap KPU RI ke PTUN.

Seperti yang kita ketahui, jika PDIP melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia () mengajuk gugatan terhadap KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dengan adanya gugatan tersebut, Yusril yang selaku Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, menilai gugatan hasil Pemilu itu bukanlah obyek sengketa.

“Keputusan KPU tentang hasil akhir dari Pemilihan Umum, baik Pileg maupun Pilpres, bukanlah obyek sengeketa yang dapat diperkarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara, walaupun dibungkus dengan dalil gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa,” ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis (4/4/).

Karena hal itu, menurut Yusril, berdasarkan UU PTUN, pengadilan itu tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan hasil Pemilu.

Hal itu pun didasarkan dengan Pasal 24 C UUD 45, yakni kewenangan mengadili sengketa hasil Pemilu, Pileg dan Pilpres sepenuhnya ada di Konstitusi (MK).

Selain itu, Yusril juga menjelaskan bila permasalahan sengketa Pilpres itu hanya bisa dilayangkan oleh pasangan calon yang maju dalam Pilpres. Jadi, PDIP, katanya, tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan gugatan ini.

“Pihak yang mempunyai legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres adalah pasangan calon. Partai pengusung, dalam hal ini PDIP tidak punya kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa,” jelas Yusril.

“Ambillah contoh dalam kasus Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, andaikata pun dua partai pengusungnya, Nasdem dan , tidak setuju Pasangan Amin tersebut mengajukan sengketa ke MK, kedua paslon tetap saja dapat mengajukannya tanpa terikat lagi dengan pendirian partai pengusungnya,” imbuhnya.

Tak hanya itu saja, Yusril juga menilai gugatan yang dilayangkan PDIP ini terhadap KPU RI di PTUN tidak seperti narasi yang digaungkan yakni untuk perbaikan demokrasi.

Akan tetapi, menurut Yusril, gugatan itu intinya hanya meminta KPU membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres .

Perjuangan nampak membungkus gugatannya ke PTUN dengan dalih untuk perbaikan pelaksanaan demokrasi ke depan, apalagi sebentar lagi KPU akan menyelenggarakan Pilkada serentak. Tetapi inti petitumnya tidak dapat menyembunyikan maksud sebenarnya, yakni membatalkan kemenangan Pilpres yang diraih Prabowo-Gibran,” katanya.

Ketum PBB ini juga mengaku heran dengan isi gugatan ini. Karena menurut nya, dalam gugatan ke PTUN itu, PDIP bukan hanya ingin membatalkan hasil Pilpres, tetapi juga membatalkan hasil Pileg. Sementara, PDIP justru memperoleh suara terbanyak dalam Pileg .

Berkaitan dengan gugatan ini, Yusril menyebutkan bila dirinya akan berdiskusi dengan Prabowo-Gibran. Dia mengatakan gugatan ini akan ditelaah lebih dulu.

“Saya tentu akan mendengar pandangan Pak Prabowo dan Pak Gibran terkait gugatan PDIP melalui Pak Gayus ini. Saya juga sedang menelaah apakah perlu kami mengajukan diri sebagai tergugat intervensi dalam perkara ini,” ucapnya.***