Tuturan id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada sidang sengketa pemilu khususnya pilpres 2024, meminta agar pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh isi petitum pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam sengketa Pilpres 2024.
Pernyataan itupun disampaikan karena, KPU menilai jika isi gugatan dari pasangan Ganjar-Mahfud salah kamar.
Hal itu menurut mereka, gugatan itu seharusnya dilayangkan ke Bawaslu, bukan MK.
“Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon seluruhnya,” kata kuasa hukum KPU Hifdzil Alim di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).
Selanjutnya, KPU juga menyebutkan bila dalam permohonan Ganjar-Mahfud mendalilkan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses Pemilu 2024. Seharusnya, kata KPU, hal itu diselesaikan di Bawaslu.
Tak hanya disitu saja, pada isi petitum Ganjar-Mahfud juga mendalilkan kecurangan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dan jajarannya. KPU berpendapat seharusnya tuduhan itu tak diadili di MK karena Jokowi bukan peserta pemilu.
Dengan adanya alasan itu, KPU meminta MK menyatakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan pemilu benar dan tetap berlaku.
KPU juga berharap MK menetapkan perolehan suara Pilpres 2024 yang telah ditetapkan KPU.
Untuk itu, KPU menyebutkan dalam hasil rekapitulasi nasional, pasangan Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara, Prabowo-Gibran 96.214.691 suara, dan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.***