– Juru Bicara (Jubir) Baswedan, Surya Tjandra menantang bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto untuk mengganti Wali Kota Solo sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres).

itu disampaikan Surya Tjandra dalam hal menanggapi putusan MKMK tentang pencopotan Ketua (MK) Anwar Usman dari jabatan nya.

Ia menilai putusan MKMK yang menyatakan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik berat atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam hal itu, MKMK pun memberikan sanksi pencopotan jabatan Anwar sebagai Ketua MK.

“Kalau jantan, seharusnya Pak Prabowo segera mengganti cawapresnya. Tetapi, saya tidak yakin itu akan dilakukan ya,” ujar Surya pada , Selasa (7/11/2023).

Ia menganggap, proses pelanggaran etik yang dilakukan Anwar atas gugatan uji materi yang akhirnya memberikan jalan untuk Gibran menjadi bakal RI-2 tak lepas dari sikap politik Prabowo.

Baginya, Prabowo sejak awal membutuhkan dukungan untuk menghadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Semua sengkarut MK ini awalnya adalah karena Pak Prabowo tidak cukup percaya diri maju capres tanpa dukungan Presiden ,” tutur dia.

“Sehingga harus memaksakan diri mengambil kandungnya sebagai cawapres, meski harus mengubah undang-undang yang ada melalui MK,” kata dia lagi.

Terakhir, dia berharap putusan MK menjadi preseden baik setelah publik dikecewakan atas putusan uji materi usia capres-cawapres.

“Semoga (putusan MKMK) bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada MK yang beberapa waktu ini dirusak oleh ketuanya sendiri,” imbuh dia.***