Tuturan id – Unjuk rasa yang berujung aksi berupa pelemparan batu dan merusak sejumlah fasilitas di PT. Puncak Tani Sejahtera (PETS), serta kantor Bupati Pohuwato saat ini menjadi perhatian publik.

Menyikapi hal tersebut, Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Angesta Romano Yoyol, M.M mengatakan, bahwa anggota sudah melakukan tugasnya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Dimana personel dari gabungan Polda Gorontalo dan Polres Pohuwato yang diterjunkan untuk mengawal serta mengamankan aksi unjuk rasa sejak awal hingga akhir demo, berpedoman pada SOP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Anggota saat melalukan , sudah sesuai dengan aturan berdasarkan standar operasi prosedur kepolisian,” ucap Kapolda dikutip tuturan.id, Jumat (22/9/2023).

Menurutnya, sejak awal pihaknya sudah mengetahui akan ada aksi unjuk rasa dan telah melakukan sejak pekan lalu, sebutnya.

Angesta menuturkan, saat masyarakat menyampaikan aspirasi pihaknya telah melakukan . Namun di tengah aksi unjuk rasa, mulai tersebar berbagai macam isu yang berujung pada aksi , ungkapnya.

Akhirnya para demonstran membakar kantor PT. Puncak Tani Sejahtera (PETS) dan Kantor Bupati Pohuwato serta merusak fasilitas yang ada di gedung DPRD Pohuwato dan Bupati Pohuwato, bebernya.

Sejauh ini, Kapolda Gorontalo mengungkapkan sudah ada tujuh anggota dari aparat keamanan yang mengalami luka-luka akibat aksi dari para demonstran, jelasnya.

“Ini adalah masyarakat kita yang menyampaikan aspirasi wajib kita kawal selagi mengikuti aturan hukum yang berlaku. Tapi kalau sudah merusak fasilitas umum, apalagi merusak aset-aset negara harus kita lakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Kapolda.