id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI rencananya akan mengumumkan langsung penetapan hasil , apabila proses nasional 38 provinsi telah dirampungkan.

“Begitu rekap nasional selesai, langsung penetapan hasil secara nasional,” ujar Ketua KPU RI, kepada wartawan, Senin (18/3/2024).

Hasyim menjelaskan, batas akhir pengumuman penetapan yakni 20 Maret 2024. Namun, hasil pemilu dapat diumumkan lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan.

“Sebagaimana Pemilu 2019 batas akhir penetapan hasil Pemilu 2019 adalah 22 Mei 2019, tapi bisa ditetapkan 21 Mei 2019,” ucapnya.

Diketahui, hingga hari Minggu (10/3) nasional telah menyelesaikan 33 provinsi dari total 38 provinsi. Tersisa 5 provinsi yang belum melakukan nasional.

Sementara untuk di luar negeri, sebanyak 127 PPLN telah melaksanakan nasional. Tersisa 1 PPLN yang belum melakukan rekapitulasi nasional, yakni PPLN Kuala Lumpur. Hal itu lantaran PPLN Kuala harus melaksanakan ulang pada Minggu (10/3).***