Tuturan id – Warga Indonesia yang belum memiliki KTP Elektronik (e-KTP) namun telah berusia 17 tahun kini bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024, dengan cara menunjukkan Kartu (KK)

Hal itu disampaikan Anggota Betty Epsilon Idroos usai menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi di Jakarta Selasa kemarin.

“Dia masih bisa (menggunakan ) dengan menggunakan kartu ,” kata Anggota Betty Epsilon Idroos kepada wartawan.

Hal itu kata Betty guna menanggapi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait 4.005.275 pemilih tanpa KTP elektronik yang masuk pada daftar pemilih tetap () Pemilu 2024.

Pelaksana Harian (Plh.) Bawaslu RI Lolly Suhenty sebelumnya menyebutkan ada 4.005.275 pemilih yang secara umum merupakan pemilih yang belum cukup berusia 17 tahun saat ini serta pemilih berusia 17 tahun namun belum memiliki Ktp-elektronik.

Menurutnya, sebanyak 4 juta pemilih itu bisa saja berpotensi tidak dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) karena tidak memiliki KTP-el.

Sementara berdasarkan Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengharuskan seseorang yang sudah terdaftar sebagai pemilih menunjukkan KTP elektronik agar bisa mencoblos.

Terkait hal itu, Bawaslu meminta melakukan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mengatasi persoalan tersebut.

Penentuan seseorang akan berusia 17 tahun pada hari pencoblosan itu, tambahnya, merujuk pada data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Kemendagri dan hasil verifikasi lapangan oleh KPU.

Sebagaimana diketahui KPU telah menetapkan sebanyak 204.807.222 pemilih, baik dari dalam maupun luar negeri, yang masuk ke daftar pemilih tetap () yang akan berpartisipasi pada Pemilu 2024.

Jumlah dalam Pemilu 2024 tersebut terdiri atas 102.218.503 laki-laki dan 102.588.719 perempuan.