Tuturan id – Sebanyak 14.297 situs produk keuangan illegal telah diblokir dan take down oleh Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak 2016 hingga 21 Agustus 2023 karena telah merugikan .

“Sejak 2016 sampai 21 Agustus 2023, kami telah melakukan pemutusan akses dan take down terhadap 14.297 situs dan konten terkait berbagai produk keuangan ilegal yang oleh instansi pengawas sektor,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam acara FINTALK 2023: Memerangi Bersama Produk Keuangan Ilegal yang berlangsung hibrida dari Jakarta, pada Selasa (22/8/2023).

Menkominfo Budi Arie mengatakan, situs dan aplikasi produk keuangan ilegal yang telah diputus akses berupa penambangan aset kripto ilegal, penyedia investasi ilegal, investasi bermodus penjualan saham tanpa izin, hingga peredaran uang palsu, ujarnya.

“Ada juga penyediaan trading komunitas ilegal termasuk kegiatan robot trading. Kami tentu tidak tinggal diam,” tegas Menkominfo.

Selain melakukan pemutusan akses situs, aplikasi dan take down konten, Kominfo juga melakukan langkah antisipasi maraknya situs dan konten keuangan illegal dari hulu ke hilir, sebutnya.

Ditingkat hulu, Kominfo meningkatkan dan kecakapan digital masyarakat melalui kampanye, edukasi, dan sosialisasi Gerakan Digital (GNLD) bekerja sama dengan 141 mitra, ungkapnya.

Selain itu, Kominfo menyediakan berbagai pelatihan dan kegiatan edukasi bagi seluruh masyarakat Indonesia, tambahnya.

“Ditingkat menengah, kami melakukan monitoring dan penanganan konten produk keuangan ilegal di internet dengan melakukan kerja sama bersama pengelola platform media sosial untuk take down konten produk keuangan ilegal dan situs terkait,” jelas Budi Arie Setiadi.

Sedangkan di tingkat hilir, Kementerian Kominfo memberikan dukungan data kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) melakukan penegakan hukum terhadap pembuat serta penyebar produk keuangan illegal, terangnya.

Disisi lain, Menteri Budi Arie selalu mengingatkan agar masyarakat lebih cermat dan hati-hati untuk tidak mengakses situs dan konten produk keuangan ilegal.

“Dengan akses keuangan digital yang makin signifikan, kami berharap agar masyarakat dan publik luas semakin berhati-hati dalam memilih produk digital yang digunakan,” imbuhnya. (IR) ****