Tuturan id, – Munculnya dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di rumah tahanan (rutan) yang mencapai Rp. 4 Miliyar, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi () akhirnya membentuk

Hal itu disampaikan Sekertaris Jenderal (sekjend) Cahya Hardianto Harefa, ia mengatakan pembentukan tersebut untuk mengusut adanya dugaan pungli yang merupakan pelanggaran disiplin para pekerja rutan yang melibatkan pegawai lintas unit.

“Kami telah membentuk Tim Khusus dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin pegawai pada Rutan Kelas I Timur Cabang KPK, dengan melibatkan pegawai dari lintas unit” Tutur Cahya dikutip pmj news Rabu (22/06/).

Cahya menambahkan “Tim tersebut nantinya diberikan dua tugas, yakni tugas jangka pendek yakni menelusuri dugaan pungli itu sendiri, dan yang kedua yakni melakukan perbaikan tata kelola di rumah tahanan KPK” tambahnya.

Akibat adanya dugaan pungli di rutan KPK itu, pihaknya kini telah menonaktifkan petugas rutan KPK yang diduga ikut terlibat dalam kasus pungli tersebut.

Menurutnya penonaktifan pegawai itu dilakukan agar pegawai yang bersangkutan lebih fokus dalam menjalani pemeriksaan.

“Kami akan melakukan pembebasan sementara dari tugas para pihak yang diduga terlibat agar dapat berfokus pada proses penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum, baik di Dewan Pengawas, Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan,” terangnya.

Pihak KPK juga menduga kasus ini turut melibatkan pihak luar dari pegawai KPK.

Diketahui sebelumnya, dugaan kasus pungli yang terjadi di rutan KPK pertama kali diungkap oleh Dewan Pengawas KPK yang diduga terjadi pada periode 2021 hingga Maret 2022.

Bahkan Dewas menduga jumlah pungli yang dikumpulkan hingga mencapai Rp 4 miliar.****