Tuturan id – Eks mantan Pimpinan KPK Firli Bahuri Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Gugatan itu dilayangkan Firli Bahuri dikarenakan dirinya tak terima dijadikan tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan (SYL).

Gugatan inipun dilayangkan Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023).

Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Adapun gugatan itu akan digelar pada pada Senin, 11 Desember 2023.

Selanjutnya, isi petitumnya belum dapat ditampilkan di laman Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Diketahui, Firli Bahuri melaporkan Karyoto karena beliau adalah petinggi Metro Jaya yang disebut sebagai orang yang bertanggung jawab atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap eks menteri Pertanian (SYL).

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu disampaikan secara langsung oleh Direktur Reserse Khusus Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) tengah malam.

Pada proses penetapan tersangka, Tim penyidik mengatakan bahwa mereka sudah mendapatkan cukup banyak bukti untuk menjerat Firli Bahuri.

Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Bahkan, sejumlah barang bukti juga telah disita.

Adapun barang bukti tersebut meliputi 21 telepon seluler, 17 email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser, dan beberapa bukti lainnya.

Tak hanya itu, terdapat barang bukti lainnya yang berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Kubu Firli Bahuri Keberatan

Sebelumnya beredar berita yang memberitakan jika kubu Firli Bahuri merasa keberatan pada penetapan eks mantan ketua KPK tersebut jadi tersangka.

Menurut Kuasa Hukum Firli Bahuri yang bernama Ian Iskandar menyebut, bila penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka seolah dipaksakan.

Pasalnya, pihak Firli maupun kuasa hukumnya tidak pernah diperlihatkan barang bukti dalam kasusnya ini.

“Yang pertama kami keberatan ya, sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli.”

“Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan,” kata Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, Kamis (23/11/2023).

Pihaknya pun mengatakan bahwa sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri untuk melakukan perlawanan hukum terkait perkara ini.

“Intinya kami akan melakukan perlawanan, nah itu saja,” ujar Ian.***