– Mantan Sekretaris Agung (MA) Hasbi Hasan didakwa menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka. Suap tersebut diduga diberikan untuk memenangkan kasus kepailitan KSP Intidana di tingkat kasasi MA.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023), jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi () Wawan Yunawanto mengatakan bahwa Hasbi Hasan menerima suap dari Heryanto Tanaka secara bertahap melalui transfer rekening bank dan penyerahan uang tunai.

“Telah menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp 11.200.000.000,00 dari Heryanto Tanaka,” kata jaksa Wawan Yunawanto, dikutip kompas.com.

Jaksa Wawan mengatakan bahwa suap tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan kasasi MA terkait dengan perkara kepailitan KSP Intidana. Hasbi Hasan diduga menjanjikan kepada Heryanto Tanaka bahwa MA akan memenangkan kasus tersebut jika diberikan suap.

“Agar hakim-hakim di Agung memenangkan perkara kasasi yang diajukan oleh Heryanto Tanaka,” kata jaksa Wawan.

Jaksa Wawan mengatakan bahwa Heryanto Tanaka memberikan suap kepada Hasbi Hasan karena dia memiliki pengaruh yang kuat di MA. Hasbi Hasan diduga dapat mempengaruhi putusan kasasi MA karena dia memiliki akses langsung kepada para hakim agung.

“Hasbi Hasan memiliki kewenangan untuk mempengaruhi hasil putusan kasasi di Agung,” kata jaksa Wawan.

Atas perbuatannya, Hasbi Hasan didakwa dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. hukuman untuk pasal tersebut adalah penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.***