Tuturan id – Terkait perkara kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian () telah naik ke tingkat penyidikan.

Adapun kasus perkara korupsi di terdapat tiga klaster dugaan yang diusut KPK.

Berdasarkan informasi yang dirangkum tuturan.id, Selasa (3/10/2023), adapun dugaan korupsi di mencuat seiring penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah dinas Menteri Pertanian () Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (28/9). Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menemukan uang tunai puluhan miliar.

Tim penyidik KPK menyampaikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan tersebut pada Jumat (29/9).

Keterangan resmi tersebut, disampaikan langsung oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Ali mengatakan penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo dilakukan usai perkara korupsi di naik ke tingkat penyidikan dan sudah ada tersangka.

“Sehingga di awal tahun 2023 tim penyelidik KPK melakukan penyelidikan dan, berdasarkan kecukupan alat bukti, ekspose yang dihadiri pejabat struktural KPK kemudian disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga naik proses penyidikan,” kata Ali.

Selanjutnya, berikut ini ada tiga klaster kasus dugaan korupsi di Kementan yang akan diusut tim penyidik KPK yakni:

  1. Klaster Pemerasan

KPK menjelaskan pasal yang diusut dalam perkara korupsi di Kementan terkait dengan pemerasan dalam jabatan.

“Jadi kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, begitu ya,” kata Ali.

Pasal yang digunakan KPK dalam kasus ini adalah Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi. “Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (pasal) 12 e,” imbuhnya.

Selain itu, Ali menjelaskan kasus korupsi di Kementan telah naik ke tingkat penyidikan pada awal tahun ini. KPK juga telah menetapkan tersangka, namun belum mengumumkan siapa tersangka yang dimaksud.

“Ketika naik proses penyidik, kami pastikan telah menetapkan pihak sebagai tersangka. Namun identitas tersangka akan kami sampaikan ketika penyidikan ini cukup,” ujarnya.

2.Klaster Gratifikasi dan Pencucian Uang

KPK kemudian menjelaskan perkembangan penyidikan korupsi di Kementan pada Senin (2/10). Ali mengatakan dua klaster korupsi lainnya di Kementan yang tengah diusut saat ini merupakan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Informasi yang terakhir dari teman-teman penyidik juga sudah ditetapkan pasal-pasal lain, yaitu pasal dugaan gratifikasi dan juga tindak pidana pencucian uang,” kata Ali.

“Jadi pertanyaan tiga klaster saya kira sudah terjawab ya. Pemerasan dalam jabatan, kemudian gratifikasi, dan TPPU (tindak pidana pencucian uang),” sambungnya.

KPK juga menjawab soal rencana pemanggilan kembali Mentan Syahrul Yasin Limpo untuk diperiksa. Syahrul pernah diperiksa KPK pada Juni lalu sebagai .

“Nanti pemanggilan - seperti biasa setiap hari kami update perkembangan dari pemanggilan ataupun siapa pun yang berhubungan dengan perkara ini, jadi sabar ditunggu dulu,” ujar Ali.***(Nov)