Tuturan id – Ketua tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dari nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, menilai aneh dengan permintaan kubu 01 dan 03, Anies- dan -Mahfud MD, yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengulang kembali pilpres tanpa kehadiran cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Karena menurut Yusril, permintaan itu membawa konsekuensi terhadap tahapan Pilpres 2024 diulang dari awal, yakni sejak tahapan pendaftaran dan menyeluruh.

“Pilpres ulang secara menyeluruh yang dijadikan itu, tidak ada landasan hukumnya, baik dalam UUD 1945 maupun dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang ,” ujar Yusril kepada wartawan, Minggu (24/3/2023).

Untuk itu, Yusril mengingatkan bila dalam UU hanya mengenal ulang secara parsial atau pemungutan suara ulang.

Bila kubu Anies-Cak Imin dan -mahfud MD minta MK mendiskualifikasi Gibran, dia, maka proses Pilpres 2024 akan diulang dari tahapan pendaftaran lagi.

“UU Pemilu kita, UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan segala perubahannya, tidak mengenal pilpres ulang secara menyeluruh seperti itu. Kalau secara parsial mungkin. UU Pemilu kita hanya mengenai pilpres putaran II kalau belum ada pemenang pada putaran I,” tandas Yusril.

Yusril juga mengatakan bakal ada konsekuensi lanjutan jika Pilpres 2024 diulang secara menyeluruh dan dari awal, yakni belum tentu Indonesia memiliki presiden dan wakil presiden hingga tanggal 20 Oktober 2024.

“Kalau tahapan pemilu diulang dari awal, maka sampai 20 Oktober 2024 nanti belum tentu presiden baru akan terpilih. Sementara Presiden sudah habis masa jabatannya dan tidak bisa diperpanjang oleh siapa pun, termasuk oleh MPR. Hal-hal semacam ini perlu menjadi bahan perhatian kita bersama dalam membangun bangsa dan negara,” pungkas Yusril.***