Tuturan id – Ketua tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dari nomor urut 2 Subianto dan Raka, Ihza Mahendra menilai aneh dengan permintaan kubu 01 dan 03, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD, yang meminta (MK) untuk mengulang kembali pilpres tanpa kehadiran cawapres Raka.

Karena menurut , permintaan itu membawa konsekuensi terhadap tahapan Pilpres 2024 diulang dari awal, yakni sejak tahapan pendaftaran dan menyeluruh.

“Pilpres ulang secara menyeluruh yang dijadikan petitum itu, tidak ada landasan hukumnya, baik dalam UUD 1945 maupun dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar kepada wartawan, Minggu (24/3/2023).

Untuk itu, mengingatkan bila dalam UU Pemilu hanya mengenal pemilu ulang secara parsial atau pemungutan suara ulang.

Bila kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-mahfud MD minta MK mendiskualifikasi Gibran, kata dia, maka proses Pilpres 2024 akan diulang dari tahapan pendaftaran lagi.

“UU Pemilu kita, UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan segala perubahannya, tidak mengenal pilpres ulang secara menyeluruh seperti itu. Kalau secara parsial mungkin. UU Pemilu kita hanya mengenai pilpres putaran II kalau belum ada pada putaran I,” tandas Yusril.

Yusril juga mengatakan bakal ada konsekuensi lanjutan jika Pilpres 2024 diulang secara menyeluruh dan dari awal, yakni belum tentu memiliki presiden dan wakil presiden hingga tanggal 20 Oktober 2024.

“Kalau tahapan pemilu diulang dari awal, maka sampai 20 Oktober 2024 nanti belum tentu presiden baru akan terpilih. Sementara Presiden Jokowi sudah habis masa jabatannya dan tidak bisa diperpanjang oleh siapa pun, termasuk oleh MPR. Hal-hal semacam ini perlu menjadi bahan perhatian kita bersama dalam membangun bangsa dan negara,” pungkas Yusril.***