Tuturan id Tim dari pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (THN AMIN), Ari Yusuf Amir membocorkan tentang materi permohonan sengketa Pilpres yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ari menyebutkan bila bundel permohonan yang terdiri dari ratusan halaman itu memuat berbagai seperti keterlibatan aparat dan pengerahan kepala desa dalam Pilpres .

“Banyak sekali di dalam sini, tentang bagaimana keterlibatan aparat, menggunakan anggaran negara, permainan kepala desa, pengaturan angka-angka, kita jelaskan dalam permohonan kita,” ujar Ari setelah menyerahkan dokumen pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum () capres dan cawapres di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Meskipun begitu, Ari masih merahasiakan secara detail sejumlah bukti yang dimuat dalam permohonan tersebut. Begitu pula dengan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan belum ia sampaikan.

“Banyak hal yang kami sampaikan di permohonan ini, fakta-fakta yang kami sampaikan, kami lampirkan juga bukti-bukti di lapangan. Untuk detailnya bukti-bukti tersebut bisa dilihat di persidangan,” imbuhnya.

Selain itu, Ari berharap pihak MK dapat mengakomodasi berbagai tuntutan dari pasangan AMIN ini, yang termuat secara lengkap dalam permohonan sengketa pemilu tersebut.

Adapun salah satu permohonan dalam gugatan itu juga meminta agar pemungutan suara pilpres diulang tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Karena menurut Ari, hal ini dilakukan guna menghindari cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang, tapi biang masalah calon wakil presiden itu jangan diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari presiden lagi,” kata dia.

Berdasarkan informasi yang berhasil di lansir tim tuturan.id dari laman MK, permohonan yang diajukan pasangan AMIN telah terdaftar dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Adapun yang ikut dalam agenda pendaftaran tersebut yakni Kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi, Co-Captain Timnas AMIN Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mantan Wakil KPK Saut Situmorang, hingga advokat sekaligus Dewan Pakar THN AMIN Eggi Sudjana.***