Tuturan id – Bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto dikhawatirkan bakal batal gagal nyapres di pilpres 2024 bila gugatan capres di sahkan jadi 70 tahun.

Seperti yang kita ketahui, bila Bacapres Prabowo sedang dikejar deadline (batas waktu) dengan ancaman tidak bisa mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait vonis uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK akan membahas gugatan Undang Undang Pemilu khususnya syarat batas maksimal usia capres 70 tahun.

“Prabowo terancam gagal maju dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Deadline pendaftaran Pilpres 25 Oktober 2023, tapi Prabowo belum memiliki bakal calon wakil presiden. Dia juga terancam syarat usia maksimal mengikuti pilpres,” kata analis Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting dalam keterangannya, Jumat (20/10).

Menurutnya, usia Prabowo pada Oktober ini 72 tahun, sedangkan gugatan syarat usia maksimal 70 tahun. Jika permohonan uji materi itu dikabulkan MK, maka Prabowo tidak bisa mendaftarkan dalam pilpres 2024.

“Sesuai dengan jadwal di MK, vonis uji materi terkait usia maksimal menjadi capres cawapres akan berlangsung pada Senin, 23 Oktober 2023. Artinya dua hari sebelum penutupan pendaftaran di KPU. Oleh karena itulah Prabowo akan berusaha untuk mendaftar pada 21 Oktober 2023 agar bisa menghindari keputusan MK,” ujar Ginting.

Sejumlah pihak, lanjut Ginting, mempersoalkan maksimum capres. Antara lain dua gugatan meminta maksimum capres 65 tahun dan 70 tahun. Mereka mengacu pada syarat usia minimal 40 tahun, maka harus ada maksimal.

Dikemukakan, uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, selain harus menyebut usia minimal, maka harus pula ada usia maksimal. Hal itu bertolak dari Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 yang mengatur capres/cawapres harus mampu secara rohani dan jasmani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden.

“Masuk akal uji materi itu, karena mengacu kemampuan jasmani dan rohani capres/cawapres antara lain dipengaruhi kematangan usia (batas usia minimal) serta masa usia produktif seseorang (batas usia maksimal),” ujar Ginting, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu (FISIP) Unas.

“Jadi kita tunggu saja keputusan MK dalam vonis soal maksimal capres/cawapres pada Senin (23/10). Apakah Prabowo bisa lolos atau tidak?” pungkas Ginting. ***(Nov)