Tuturan id – Calon wakil presiden (cawapres) dari 03 MD yang juga selaku mantan menko Polhukam mengaku kaget dan terkejut dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak dan melarang secara mentang-mentang Pilkada diubah.

Dengan adanya penolakan serta larangan tersebut, MD menilai, bila putusan MK tersebut merupakan keputusan yang begitu baik.

Karena menurutnya, dengan adanya keputusan itu, MK bisa menghentikan dugaan intervensi dalam Pilkada .

“Saya sangat salut dan terkejut karena putusan MK nomor 12 tahun ini tidak menjadi diskusi publik, tiba-tiba keluar. Putusannya sangat bagus untuk menghentikan dugaan langkah-langkah Pak Jokowi untuk mengendalikan Pilkada ,” ujar .

Sebab jelasnya, jika Pilkada tetap dilaksanakan pada 27 November, otomatis akan dikendalikan oleh pemerintahan yang baru.***