Tuturan id – Soal Rancangan undang-undang Daerah khusus Jakarta ( DKJ) menuai sorotan banyak pihak.

Salah satu pihak yang ikut mengkritik DKJ tersebut yakni, calon presiden (Capres) dari satu, .

Pasalnya, Anies menyoroti salah satu pasal dalam Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden.

Anies menyampaikan pandangannya yang juga pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.

Ia mengatakan jika Jakarta selama ini menjadi contoh kota demokrasi di tengah masyarakat yang majemuk dengan pemilihan kepala daerah melalui sistem Pemilihan Umum Kepala Daerah ().

“Demokrasi kita itu harusnya maju bukan mundur,” kata Anies usai berdialog dengan para peternak di PT Indo Prima Beef, Lampung, Kamis (7/12).

Selain itu, ia menyebutkan bahwa selama ini Jakarta memiliki indeks demokrasi tertinggi di . Sehingga seharusnya Jakarta dengan kekhususannya bisa menjadi contoh pelaksanaan demokrasi.

“Di tempat yang tingkat demokrasi paling tinggi malah justru dipangkas kebebasan berdemokrasinya, ini ironis,” tegas Capres Koalisi Perubahan untuk Persatuan itu.

Adapun Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menuai polemik. Itu lantaran pada Pasal 10 Bab IV DKJ menyebutkan bahwa gubernur dipilih dan ditunjuk oleh presiden. Dengan kata lain, tidak ada di Jakarta.***