Tuturan id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan warga boleh membawa handphone (HP) ke di . Namun, tak boleh merekam atau mengambil foto proses pencoblosan di bilik suara.

“Kalau bawa HP saja boleh. Tapi tidak boleh merekam,” ujar RI, Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Rabu (31/1/).

Hasyim menjelaskan, salah satu asas adalah rahasia. Menurut dia, pilihan seseorang saat pemungutan suara di tentunya bersifat pribadi dan rahasia.

“Intinya begini, asas itu rahasia sehingga pilihannya harus dirahasiakan. Sehingga membawa alat rekaman, baik suara, video, foto, pertanyaannya kira-kira mau dipakai apa? Kalau mau dilaporkan ke tim kampanye, tim termasuk menjaga kerahasiaan nggak?” ujarnya.

Hasyim mengunkapkan, merekam hingga memamerkan pilihan dalam dapat menimbulkan masalah baru. Karenanya, dia menegaskan pilihan di pencoblosan surat suara harus dirahasiakan.

“Misalkan itu kemudian dihitung sendiri, ternyata punya kami sekian, yang diumumkan KPU sekian, ini jadi problem. Karena kan bisa dinotifikasi kan, orang yang ngirim nomornya ini, namanya ini,” tuturnya.

“Jadi orang ini, yang dia milihnya apa kan jadi diketahui orang lain. Padahal salah satu asas pemilu adalah rahasia,” imbuhnya.***